BATULICIN – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar khusus untuk pengambilan keputusan, Senin (14/9). Persetujuan ini menandai tahapan penting dalam penyempurnaan regulasi daerah yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan pengelolaan pendapatan daerah.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi:
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,
- Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa,
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Apresiasi Sinergi DPRD dalam Pembahasan Raperda
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Raperda Pilkades: Masa Jabatan Disesuaikan, Pelaksanaan Bergelombang
Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan disempurnakan, antara lain:
- masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak pelantikan,
- dapat menjabat paling banyak dua kali,
- pelaksanaan Pilkades dilakukan bergelombang maksimal empat kali dalam delapan tahun,
- pengaturan mekanisme pemilihan ketika hanya terdapat satu calon,
- pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Raperda Perangkat Desa: Penguatan Struktur dan Kesejahteraan
Perubahan Perda tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mencakup:
- penataan struktur perangkat desa,
- mekanisme pengangkatan dan pemberhentian,
- perlindungan hak dan kesejahteraan perangkat desa,
- pemberian jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas sesuai ketentuan.
Raperda Pajak dan Retribusi: Optimalkan PAD Tanpa Abaikan Iklim Usaha
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Penyesuaian ini juga diarahkan untuk:
- mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
- tetap menjaga iklim investasi,
- mendukung kemudahan berusaha,
- mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Tahapan Selanjutnya: Nomor Register dan Pemberlakuan Perda
Setelah disetujui DPRD, ketiga Raperda tersebut akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum berlaku efektif sebagai Peraturan Daerah.
Pemkab Tanah Bumbu berharap pemberlakuan regulasi ini dapat:
- memberikan kepastian hukum,
- memperkuat tata kelola pemerintahan desa,
- mengoptimalkan pendapatan daerah,
- serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala SKPD, serta undangan lainnya.













