Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Kunker Spesifik Komite II DPD RI, Bahas Penanganan Karhutla dan Implementasi UU Kehutanan

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.

Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026). Forum ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan Komite II DPD RI untuk menggali kondisi lapangan, tantangan penanganan karhutla, serta pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Selatan.

Pemkab Tanah Bumbu Hadirkan Jajaran Teknis

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana. Hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Andrianto Wicaksono, Kepala DLH Ir. Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.

Kehadiran jajaran Pemkab Tanah Bumbu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpemerintah dalam menghadapi persoalan karhutla yang membutuhkan penanganan terpadu, baik melalui langkah pencegahan maupun mitigasi.

Pemprov Kalsel Paparkan Langkah Antisipatif Karhutla

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan berbagai langkah antisipatif yang telah dilakukan, termasuk pembangunan kanalisasi di kawasan rawan kebakaran, terutama di wilayah dengan karakteristik lahan gambut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor menjelaskan bahwa penanganan karhutla diarahkan pada upaya pencegahan jangka panjang. Namun, ia menegaskan bahwa kemampuan daerah memiliki keterbatasan sehingga dukungan pemerintah pusat tetap diperlukan, baik dari sisi kebijakan, sarana prasarana, teknologi, SDM, maupun mekanisme koordinasi.

Komite II DPD RI Dorong Roadmap Jangka Panjang Penanganan Karhutla

Komite II DPD RI menilai bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan respons terhadap kejadian. Diperlukan roadmap jangka panjang yang menjadi acuan lintas pemerintahan.

Anggota Komite II DPD RI Henock Puraro menyampaikan bahwa persoalan karhutla bersifat kompleks dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Karena itu, perencanaan yang jelas dan berkelanjutan harus menjadi prioritas.

DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti KLHK, Kementerian ESDM, dan BNPB.

Bahas Implementasi UU Kehutanan dan Tantangan Daerah

Selain isu karhutla, kunjungan kerja ini juga mendalami implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan. Pembahasan mencakup:

  • kondisi pengelolaan kawasan hutan,
  • persoalan yang dihadapi pemerintah daerah,
  • keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Komite II DPD RI menilai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebagai bahan penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *